Filsafat,
Imanuel Kant,
John Rawls
Dialog dan Hidup Bersama Menurut Filsafat Politik Immanuel Kant dan John Rawls
(Ket. gambar: Sekolah seni dari Athena)
Menurut
Kant, manusia adalah makhluk rasional yang menghendaki sebuah hukum untuk
membatasi kebebasan. Karena manusia dapat tergoda oleh kecenderungan
egoistisnya yang bersifat hewani, mengecualikan dirinya dari hukum di mana pun
dia dapat melakukan itu. Oleh karena itu, manusia membutuhkan seorang tuan yang
mengharuskannya untuk mematuhi suatu kehendak yang sahih secara universal.
Namun, pemimpin tertinggi ini seharusnya adil dalam dirinya sendiri dan juga dengan yang lain. Mengorganisir
makhluk rasional, yang bersama-sama menuntut hukum universal bagi kelangsungan
hidup mereka.
Namun,
setiap individu secara diam-diam cenderung mengecualikan dirinya dari yang
lain. Oleh karena itu, haruslah konstitusi negara dirancang sedemikian rupa, meskipun
para warga negara saling bertentangan satu sama lain dalam sikap-sikap pribadi
mereka. Pertentangan-pertentangan itu dapat dibatasi dengan cara sedemikian
rupa, sehingga perilaku publik warga negara akan sama, seakan-akan mereka tidak
mempunyai sikap-sikap jahat.
Baca Juga: [Resensi Buku] Absurditas dalam Novel Sampar
Baca Juga: [Resensi Buku] Absurditas dalam Novel Sampar
Perlu diketahui bahwa tugas semacam itu tidak
menyangkut perbaikan moral manusia. Melainkan hanya berarti menemukan cara
bagaimana mekanisme alamiah dapat diterapkan pada manusia sedemikian rupa. Oleh
karena itu, antagonisme sikap-sikap keji mereka akan membuat mereka saling
memaksa untuk tunduk pada hukum yang memaksa. Dengan jalan itu, menghasilkan
sebuah keadaan damai untuk memberlakukan hukum.
Menurut
Kant, prinsip universal dari hukum adalah bertindaklah secara lahiriah sedemikian rupa, sehingga pelaksanaan kehendak
bebasmu dapat bersesuaian dengan kebebasan setiap orang menurut sebuah hukum.
Sebuah hukum yang mengikatmu, namun hal itu tidak berarti bahwa aku harus
membatasi kebebasananku semata-mata demi ikatan kewajiban itu. Melainkan, akal
budi mengatakan bahwa kebebasan individual terbatas dengan cara ini, berkat ide
yang implisit di dalamnya.
Konsep
rasionalitas Kantian dipandang gagal menjembatani pusparagam budaya pada
tataran global. Karena terjebak dalam paradigma berpikir eurosentris yang parokial sekaligus hegemonial. Oleh karena itu, John
Rawls mengembangkan teorinya berdasarkan tradisi universalisme imperatif
kategoris Immanuel Kant. Rawls mencoba membangun struktur dasar sebuah
masyarakat yang adil. Dengan demikian, Rawls memahami teorinya sebagai warisan
paradigma Kantian, mencerminkan kerinduan kodrati manusia untuk tidak
memperlakukan yang lain sebagai sarana,
tetapi tujuan dalam dirinya.
Baca Juga: [Resensi Buku] Søren Aabye Kierkegaard dan Pergulatan Menjadi Diri Sendiri
Baca Juga: [Resensi Buku] Søren Aabye Kierkegaard dan Pergulatan Menjadi Diri Sendiri
Menurut
Rawls, kondisi purba merupakan syarat yang memungkinkan semua warga menerima
prinsip-prinsip keadilan atau kontrak sosial. Karena mereka melihat bahwa
dengan itu mereka semua diuntungkan. Dalam kondisi seperti ini mereka tidak mengetahui
model masyarakat macam apa yang akan mereka tempati serta posisi atau jembatan
sosial apa yang mereka peroleh.
Rawls menyebut syarat atau situasi ini sebagai
“cadar ketidaktahuan”. Di bawah “cadar ketidaktahuan” ini, manusia dalam
“posisi asali” mendiskusikan prinsip fairness
untuk sebuah tatanan politis yang adil. Hal ini dipandang adil karena
dirumuskan dalam posisi asali di mana orang belum tahu ia akan masuk dalam
kelompok yang mana.
Rawls
menambahkan bahwa manusia dalam original
position sekurang-kurangnya mengetahui secara umum tentang hubungan sosial
dan ekonomi. Sebab pengetahuan ini merupakan conditio sine qua non, agar mereka dapat berdiskusi lebih lanjut.
Selain itu, mereka memiliki akal budi kodrati dan pemahaman akan keadilan.
Lantaran semua berada pada posisi yang sama dan tidak seorang pun dapat
berpikir tentang prinsip dasar yang dapat menguntungkan. Maka, prinsip-prinsip
keadilan merupakan hasil sebuah kesepakatan atau perbincangan fair.
Baca Juga: [Resensi Buku] Filosofi Teras: Seni Manajemen Diri
Baca Juga: [Resensi Buku] Filosofi Teras: Seni Manajemen Diri
Berdasarkan
syarat-syarat tadi, menurut Rawls, manusia pada original possition memutuskan untuk mengikuti dua macam prinsip. Pertama, kesetaraan. Setiap orang
memiliki hak yang sama atas keseluruhan sistem kebebasan asasi yang sama dan
diakses oleh semua orang. Prinsip ini bertolak dari pengandaian bahwa dalam
posisi purba tidak seorang pun mengetahui pandangan politis, filosofis, dan religius
masing-masing di masa depan. Yang tergolong kebebasan asasi di sini adalah
kebebasan politis seperti kebebasan memilih secara pasif dan aktif serta
kebebasan berbicara dan berserikat. Juga kebebasan suara hati, kebebasan
berpikir, dan perlindungan dari penahanan sewenang-wenang.
Kedua, prinsip perbedaan. Ketidaksamaan sosial dan ekonomis
diterima sejauh kondisi itu mendatangkan keuntungan lebih besar bagi kelompok
sosial yang mengalami nasib paling buruk. Dengan teori keadilan, Rawls
mengembangkan liberalisme dengan basis filosofis. Atas dasar faktum
ketidaksamaan sosial, Rawls mau menunjukkan syarat-syarat rasional yang mungkin
demi terbentuknya kerja sama sosial yang stabil dan adil.
Sumber Gambar: https://pixabay.com/id/users/janeb13
Sumber Gambar: https://pixabay.com/id/users/janeb13
May 24, 2020
No comments:
Post a Comment