Menu
Showing posts with label kemendikbud. Show all posts
Showing posts with label kemendikbud. Show all posts

Merdeka Belajar Sebagai Merek Swasta?



Dalam salah satu webinar yang diselenggarakan pada 07 Agustus 2020 turut hadir sebagai narasumber Pak Ferdiansyah, anggota DPR RI Komisi X, Ahmad Rizali Ketua Bidang Pendidikan NU Circle, Iwan Pranoto Ph.D guru besar Matematika ITB, Indra Charismiadji, dan beberapa narasumber lainnya. Topik yang dibahas adalah Merdeka Belajar Sebagai Merek Swasta: Dampak dan Solusi Dunia Pendidikan.

Mengapa tema ini dibahas? Rupanya karena para narasumber merasa kuatir dengan pendidikan kita ke depannya. Bagaimana mungkin sebuah produk milik swasta menjadi tagline pendidikan nasional oleh Kemdikbud? Bukankah ini menjadi ladang bisnis baru dari sekolah itu dan secara tidak langsung kementerian turut mempromosikannya? 

Jika demikian, apakah mas Menteri ceroboh ketika menjadikan konsep merdeka belajar sebagai titik awal untuk mempersiapkan generasi penerus bangsa? Apakah tidak terjadi masalah di kemudian hari karena “konsep merdeka belajar” secara hukum telah menjadi milik salah satu sekolah swasta? 

Akan tetapi, jika ditilik lebih jauh, konsep ini pertama kali dicetuskan oleh bapak Pendidikan Indonesia Ki Hajar Dewantara tetapi dengan nama yang berbeda. Pada intinya konsep merdeka belajar ala Ki Hajar Dewantara, menjadikan sekolah sebagai tempat untuk belajar sekaligus bermain. 

Baca juga: Memperbaiki Kualitas Pendidikan Menyongsong Revolusi Industri 4.0

Siswa diberi kesempatan untuk mengembangkan potensi dan bakat yang ada dalam diri mereka tanpa diharuskan untuk menghafal materi pelajaran. Siswa cukup memahami pelajaran di sekolah dan mempraktiknya dalam kehidupan sehari-hari.

Salah satu narasumber menilai akan berbahaya bila konsep Merdeka Belajar dikapitalisasi. Sebab, dampaknya akan berujung kepada sanksi hukum. "Begitu Merdeka Belajar jadi merek dagang suatu perusahaan pendidikan swasta nasional, implikasinya pasti ke hukum. Siapapun yang menggunakan istilah tersebut implikasinya ke hukum. Inilah sisi negatif dari kapitalisasi pendidikan. 

Ketika itu berimplikasi misalnya pada royalti yang harus dibayar Negara, dalam hal ini Kemendikbud, maka itu jadi masalah. Karena Kemendikbud juga menggunakan jargon Merdeka Belajar,” kata salah satu narasumber dalam webinar tersebut.

Kita sepakat, fondasi pendidikan Indonesia berdiri di atas pemikiran Ki Hajar Dewantara. Adapun beberapa landasan filosofi pendidikan Ki Hajar, yaitu Kemerdekaan diri, Cita-cita manusia untuk mewujudkan perdamaian dan ketertiban, Sistem Among (Tut Wuri Handhayani), Merdeka (Berdiri sendiri), Zelfbedruipings systeem (Sistem Pemadam Diri). Dari beberapa landasan filosofis di atas terlihat jelas, siswa diberi kesempatan untuk mengekspresikan diri mereka ketika belajar.

Merdeka Belajar yang ditawarkan oleh Kemendikbud kurang lebih konsepnya telah diimplementasi oleh Taman Siswa jauh sebelum istilah ini menjadi merek dagang. Mungkin banyak sekolah di Indonesia telah menerapkannya sejak lama, tetapi dengan istilah yang berbeda. Maka akan menjadi problem, tatkala kosa kata ini menjadi merek dagang dan hak patennya menjadi milik sekolah tertentu. 

Baca juga: Semua yang Perlu Anda Ketahui Tentang Pendidikan 4.0

Tetapi pertanyaannya adalah apakah sekolah ini telah meminta ijin kepada Ki Hajar Dewantara selaku pencetus ide Merdeka Belajar atau Taman Siswa sebagai sekolah bentukan beliau, meskipun menggunakan istilah yang berbeda?

Konsep Merdeka Belajar
Sebelum membahas lebih jauh tulisan ini alangkah lebih baik jika kita memahami konsep merdeka belajar yang dimaksud oleh Kemendikbud. Pentingnya memiliki SDM unggul merupakan solusi dalam menyelesaikan permasalahan bangsa, sebagaimana disampaikan oleh Mendikbud, bahwa: “Apapun kompleksitas masa depan, kalau SDM kita bisa menangani kompleksitas maka itu tidak menjadi masalah” (FORWAS Edisi ke-3/2019).

Tentu SDM yang dikehendaki merupakan kapital intelektual yang memiliki keunggulan kompetitif dan komperatif, serta siap menghadapi era globalisasi. Apalagi saat ini bangsa Indonesia dihadapkan pada tantangan eksternal berupa hadirnya Revolusi Industri 4.0 yang bertumpu pada cyber-physical system. Dengan didukung oleh kemajuan teknologi, informasi, pengetahuan, inovasi, dan jejaring, yang menandai era abad kreatif.

Program Merdeka Belajar menurut Mendikbud akan menjadi arah pembelajaran ke depan yang fokus pada meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sebagaimana arahan bapak presiden dan wakil presiden (kemendikbud.go.id). 

Merdeka Belajar merupakan permulaan dari gagasan untuk memperbaiki sistem pendidikan nasional yang terkesan monoton. Merdeka Belajar menjadi salah satu program untuk menciptakan suasana belajar di sekolah yang bahagia suasana yang happy, bahagia bagi peserta didik maupun para guru. Makanya tagline-nya merdeka belajar.

Adapun yang melatarbelakangi adalah keluhan para orangtua pada sistem pendidikan nasional yang berlaku selama ini. Salah satunya ialah keluhan soal banyaknya siswa yang dipatok dengan nilai-nilai tertentu. Ditambahkan pula bahwa program merdeka belajar merupakan bentuk penyesuaian kebijakan untuk mengembalikan esensi dari asesmen yang semakin dilupakan. 

Konsepnya, mengembalikan kepada esensi undang-undang kita untuk memberikan kemerdekaan sekolah menginterpretasi kompetensi-kompetensi dasar kurikulum, menjadi penilaian mereka sendiri, seperti disampaikan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Supriano.

Bagaimana Sebaiknya?
Kita harus mengapresiasi langkah Kemendikbud dalam meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia. Meskipun konsep merdeka belajar bukan ide baru di dunia pendidikan Indonesia, tapi baru kali ini resmi menjadi tagline pendidikan nasional. Sebuah langkah positif dan patut diapresiasi. 

Apalagi kualitas pendidikan kita yang cenderung berjalan di tempat. Setidaknya hasil yang dikeluarkan oleh Program for International Student Assessment (PISA) tahun 2018 dan dirilis pada (3/12/2019) menempatkan Indonesia di urutan ke-72 dari 79 negara dapat menjadi alasannya.

Saya sebagai warga negara mendukung penuh langkah yang telah diambil oleh Kemendikbud. Lalu terkait dengan permasalahan tagline merdeka belajar telah menjadi merek dagang salah satu sekolah swasta di Jakarta, mungkin kedua belah pihak perlu duduk bersama untuk membicarakannya. 

Baca juga: Wei Ji dan Krisis Kualitas Pendidikan

Agar, apa yang menjadi kekuatiran para narasumber dalam webinar dan juga mungkin kita semua tidak terjadi. Atau, langkah lainnya adalah pihak kementerian mengeluarkan slogan dan tagline baru meskipun masih menggunakan konsep belajar yang sama.

Sudah terlalu lama pendidikan kita berjalan di tempat, karena itu ketika mas Menteri mengeluarkan konsep merdeka belajar ada secercah harapan di sana. Ki Hadjar Dewantara, menuturkan belajar merdeka berarti merdeka atas diri sendiri. 

Minat dan bakat siswa itu harus merdeka untuk berkembang seluas mungkin. Konsep itu yang dibawa Ki Hadjar Dewantara bagi bangsa ini dengan harapan tak digerus perkembangan zaman. 

Angka tidak boleh menjadi tolok ukur dalam pengembangan bakat. Kurikulum jangan dijadikan alat untuk menjajah anak didik. Terjajahnya anak didik dalam kurikulum akan membunuh pengembangan bakat yang digaungkan oleh pahlawan nasional itu. 

Sebagaimana dikatakan Harari dalam bukunya Homo Deus (2015, 195) “sistem pendidikan masal abad industrilah yang memulai penggunaan nilai-nilai angka pasti secara regular. Pada mulanya, sekolah-sekolah bertujuan untuk fokus mencerahkan dan mengedukasi murid”. Akan tetapi, di kemudian hari sekolah justru melupakan itu semua dan lebih fokus mengejar angka-angka.

Oleh karena itu, mengakhiri tulisan ini merdeka belajar yang telah menjadi merek swasta serta telah legal secara hukum tidak bisa lagi menjadi tagline kemendikbud. 

Meskipun ide-ide merdeka belajar milik sekolah itu diadopsi dari dokumen kemendikbud dan ide-ide yang ada dalam Taman Siswa, tetap saja tidak elok jika sekelas kementerian menggunakan tagline milik sekolah swasta. Perlu ada regulasi yang jelas agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari sehingga menyebabkan negara membayar kepada pihak sekolah.




.



Menakar Kesiapan Pendidikan di Era New Normal


                       Ket gambar: Mendikbud Nadiem Anwar Makarim

Pada Senin 15 Juni 2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengadakan webinar panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi covid-19. 
Webinar ini secara garis besar Mendikbud membahas satuan pendidikan di zona kuning, orange dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka dan kriteria pembelajaran di wilayah zona hijau.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI mengumumkan rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) secara virtual.
Panduan yang disusun dari hasil kerjasama dan sinergi antarkementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.

Baca juga: STEAM Sebagai Dasar Pendidikan Masa Depan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, “Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.” 
Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020. Namun demikian, “Untuk daerah yang berada di zona kuning, orange, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah.”
Nadiem menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten atau kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis. 
Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.
Persyaratan kedua adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Agama memberi izin. Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Keempat, jika orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. “Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik dapat melanjutkan kegiatan belajar dari rumah secara penuh.
Nadiem juga mengajak semua pihak termasuk seluruh kepala daerah, kepala satuan pendidikan, orang tua, guru, dan masyarakat bergotong-royong mempersiapkan pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru. Nadiem pun menegaskan bahwa dengan semangat gotong-royong di semua lini, saya yakin kita pasti mampu melewati semua tantangan ini.

Panduan Pembelajaran Tatap Muka pada Zona Hijau
Di luar pelarangan yang berlaku di zona kuning, orange, dan merah, tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan. 
Dengan demikian, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat. Itupun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga: Beberapa Catatan Penting Dunia Pendidikan Indonesia Tahun 2020

Namun, bila terjadi penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali dan prosesnya akan diulang lagi dari awal.
Rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau adalah:
• Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B
• Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB
• Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal.
Adapun sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan belajar dari rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama). Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama.
Selanjutnya untuk satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan. Kemendikbud akan menerbitkan berbagai materi panduan seperti program khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau.

Luput Dari Perhatian
Setelah saya mengikuti webinar ini satu pertanyaan kecil saya adalah bagaimana dengan siswa yang secara ekonomi kurang mampu atau daerahnya susah sinyal. Corona Virus telah secara gamblang menampilkan kepada khalayak dunia kesenjangan antara pelajar yang kurang beruntung dan yang lebih beruntung secara ekonomi. Corona Virus menyingkap kesenjangan ekonomi para peserta didik.
Ketersediaan perangkat keras adalah tantangan pertama untuk membuat pembelajaran online dapat diakses dan efektif untuk semua orang. Jika keluarga tidak dapat memberi gadget, setiap siswa tidak akan dapat berpartisipasi atau mendapatkan hasil maksimal dari pelajaran mereka. Demikian juga dengan masalah koneksi internet yang tidak memadai atau bahkan tidak ada sama sekali.
Kasus seperti ini sangat familiar di negara kita. Tol langit nampaknya belum bisa dinikmati semua anak bangsa. Hanya anak-anak dari kalangan ekonomi menengah ke atas dan terjangkau oleh tol langit yang dapat menikmati pembelajaran online. 
Dengan memenuhi kebutuhan semua peserta didik, pembelajaran digital tidak akan memperlebar kesenjangan kualitas pendidikan, tetapi semoga menjembataninya. Memang tidak mudah, tetapi akan lebih baik dan memberi banyak manfaat.

Baca Juga: [Resensi Buku] Pingin Kuliah? Makanya Kaya

Akan tetapi, dalam webinar Senin (15/06) Mendikbud tidak menjelaskan masalah ini. Cukup disayangkan memang. Apalagi ketika mendengar keluhan dari beberapa teman guru dan siswa di daerah yang belum terjangkau tol langit membuat mereka tidak banyak beraktifitas yang benar-benar bermanfaat untuk siswa. 
Ketika segala sarana dan prasarana terbatas mereka tidak dapat berbuat banyak. Oleh karena itu, apa yang dapat dilakukan oleh pemerintah agar guru-guru semakin kreatif di tengah pandemi seperti ini? Mungkin melatih para tenaga pengajar agar kreatif dalam menyampaikan materi pembelajaran hingga mencari solusi agar orang tua tidak kewalahan ketika di rumah.
Pengalaman tiga bulan belajar dari rumah seharusnya sudah ada evaluasi di kalangan pemerintahan dan solusi untuk guru-guru atau siswa di daerah tertinggal. 
Di tengah kekurangan fasilitas yang dimiliki baik sekolah maupun siswa sudah seharusnya solusi itu telah dipikirkan dan disampaikan ke para guru. Agar di tahun ajaran yang baru setidaknya masalah-masalah yang dihadapi selama 3 bulan terakhir dapat diminimalisir. Atau sekurang-kurangnya pemerintah telah menyiapkan solusi jangka pendek agar pembelajaran di daerah susah sinyal menjadi lebih efektif.

Sumber gambar: radarcirebon.com


Kualitas Kepala Sekolah dan Guru Menentukan Kualitas Pendidikan




Meskipun terdapat banyak faktor, berbagai studi yang dilakukan satu dekade terakhir menunjukkan kepemimpinan di level sekolah menjadi salah satu faktor yang paling signifikan dalam mempengaruhi kualitas siswa. Kepemimpinan seorang kepala sekolah maupun para guru menjadi salah satu sumber untuk meningkatkan kualitas peserta didik.

Tim peneliti dari Stanford University, Amerika Serikat, melakukan observasi 1.800 sekolah di tujuh negara termasuk Brasil dan India. Mereka menemukan bahwa perbedaan antara sekolah dengan performa tinggi dan rendah hampir 50%-nya ditentukan oleh kualitas dan kebijakan kepala sekolah. Kebijakan kepala sekolah sebagai seorang nahkoda di sekolah akan berdampak pada peningkatan kualitas siswa dan para guru. Sayangnya, di Indonesia hingga kini peran kepala sekolah masih dianggap sekadar pekerjaan administratif dan kebanyakan tidak terlibat dalam upaya perbaikan kualitas pengajaran.

Dalam media Suara Pembaruan edisi Januari 11, 2020 menjelaskan bahwa Daniel Suryadarma, anggota tim penelitian SMERU mengobservasi 20 sekolah dasar dan 5 madrasah di Karawang. Mereka pun mendapati hanya terdapat persentase kecil pimpinan sekolah yang memiliki semangat membenahi pembelajaran siswa. Hal ini tentu saja mengejutkan semua pihak yang menaruh minat pada dunia pendidikan.

Hasilnya adalah 60% lebih dari 25 kepala sekolah menyatakan target mereka adalah memastikan siswa kelas 6 memiliki nilai ujian yang baik. Hanya 20% yang bertujuan meningkatkan kualitas proses belajar mengajar di sekolah mereka. Ini salah satu gap [celah] yang sangat kontras. Bagaimana mungkin seorang kepala sekolah hanya memikirkan nilai ujian nasional yang bisa dimanipulasi dibandingkan meningkatkan kualitas proses belajar mengajar di sekolahnya.

Sangat sedikit dari kepala sekolah tersebut - hanya 26% - yang berinisiatif mengamati proses belajar di dalam kelas, setidaknya sekali dalam satu bulan. Ironisnya, tim SMERU juga menemukan bahwa mayoritas kepala sekolah sudah merasa puas dengan kinerja guru-guru yang tergolong buruk – 2,5 dari 8,0 berdasarkan instrumen SMERU.

Apa yang mau disampaikan dari data-data di atas adalah kualitas pribadi seorang pemimpin akan turut mempengaruhi kualitas organisasi yang dipimpinnya. Kepala sekolah-kepala sekolah yang menjadi sampel penelitian SMERU bisa menjadi gambaran umum kepala sekolah di negara kita. Memang masih banyak kepala sekolah yang berintegritas dan berkualitas, tapi jumlahnya tidak sebanding dengan kepala sekolah yang punya kemampuan suam-suam kuku.


Jika kualitas sebagian besar kepala sekolah di Indonesia seperti yang ditampilkan oleh tim SMERU, pertanyaan sederhananya adalah pendidikan kita mau dibawa kemana? Kalau ingin kualitas pendidikan kita meningkat, tidak salah jika semuanya dimulai dari memperbaiki kualitas perangkat pendidik di sekolah. Marwah seorang kepala sekolah sebagai pemimpin yang visioner dan memajukan kualitas Pendidikan di sekolahnya adalah kriteria untuk menjadi seorang kepala sekolah.

Pelajaran dari luar negeri: harus cakap memimpin guru
Sameer Sampat, seorang peneliti sekaligus pendiri organisasi pendidikan Global School Leaders (GSL) menceritakan beberapa inisiatif yang dilakukan organisasinya di negara lain dalam memperbaiki kualitas kepala sekolah. Di India misalnya, organisasinya menjalankan Institut Kepemimpinan Sekolah India (ISLI) yang telah melatih 600 kepala sekolah di lima kota sejak 2012.

Organisasinya juga menginisiasi program serupa di Kenya dan mendampingi lebih dari 70 kepala sekolah mulai tahun 2019. Mereka menemukan beberapa karakter kunci yang harus dimiliki kepala sekolah yang baik, yang benar-benar bisa meningkatkan performa siswa.

Pertama, fokus pada inisiatif yang meningkatkan proses pembelajaran. Kedua, mereka harus benar-benar cakap dalam memimpin dan mengarahkan guru lain. Hasilnya bisa dilihat dalam perkembangan kualitas pendidikan di sekolah-sekolah dampingan mereka di India, seperti kenaikan persentase siswa - dari 19% menjadi 29% - yang memiliki capaian matematika dan sains di atas rata-rata, setelah intervensi ini dilakukan.

Untuk bisa menghasilkan komunitas belajar yang bagus di level sekolah, sekolah itu sendiri justru yang harus jadi komunitas belajar. Pimpinannya belajar, gurunya belajar, siswanya belajar, semua belajar. Prinsip yang mereka tanamkan adalah sama-sama belajar dan belajar bersama. Hasilnya pun dapat dilihat dari meningkatnya kemampuan siswa di bidang matematika dan sains.

Perlunya Peningkatan Kualitas Guru
Setelah pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi kembali di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), maka anggaran pendidikan yang semulanya Rp 35,7 triliun menjadi Rp 74 triliun. Hal ini karena adanya penambahan dari anggaran pendidikan tinggi senilai Rp 39 triliun. Jumlah yang fantastis dan berguna jika dikelolah dengan baik.


Direktur Eksekutif Center of Education Regulations and Development Analysis (CERDAS), Indra Charismiadji mengatakan, dengan mengelola anggaran pendidikan yang jumlahnya semakin meningkat, Kemdikbud harus segera merampungkan blue print atau cetak biru pendidikan, sehingga anggaran triliun rupiah dapat memberi dampak yang positif.

“Mengelola anggaran ini butuh adanya blue print, tujuannya untuk menghindari uang triliun rupiah melayang tanpa ada hasilnya, karena terlihat 20 tahun anggaran pendidikan terus meningkat tetapi kemampuan anak-anak Indonesia stagnan,” kata Indra kepada Beritasatu.com, (11/1/2020).

Tentu pada akhirnya kita semua berharap Kemdikbud fokus pada masalah dasar pendidikan yakni mutu guru. Alokasi anggaran harus berpihak pada pelatihan guru mulai dari revitalisasi lembaga pendidikan tenaga kependidikan hingga pelatihan guru yang berkelanjutan. Pelatihan guru yang berkelanjutan selalu dengan harapan kualitas yang mereka miliki akan semakin meningkat. Dengan demikian, kualitas pendidikan yang diharapkan dapat terwujud dan kita tidak lagi tertinggal dari negara-negara maju lainnya.

Masalah pendidikan selalu berkaitan dengan mutu. Jadi fokus Kemdikbud adalah membenahi pelatihan guru agar benar-benar mampuni dan terukur. Kalau ingin membangun sumber daya manusia yang unggul maka pendidikan juga harus unggul. Peningkatan sumber daya manusia selalu berbanding lurus dengan kualitas pendidikan.