Corona,
kemendikbud,
Nadiem Makarim,
pendidikan
Menakar Kesiapan Pendidikan di Era New Normal
Ket gambar: Mendikbud Nadiem Anwar Makarim
Pada
Senin 15 Juni 2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim
mengadakan webinar panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran dan
tahun akademik baru di masa pandemi covid-19.
Webinar ini secara garis besar
Mendikbud membahas satuan pendidikan di zona kuning, orange dan merah dilarang
melakukan pembelajaran tatap muka dan kriteria pembelajaran di wilayah zona
hijau.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
(Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes),
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),
dan Komisi X DPR RI mengumumkan rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat
Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan
Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) secara
virtual.
Panduan yang disusun dari hasil kerjasama dan sinergi antarkementerian
ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan
baru.
Baca juga: STEAM Sebagai Dasar Pendidikan Masa Depan
Baca juga: STEAM Sebagai Dasar Pendidikan Masa Depan
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, “Prinsip
dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan
kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan,
keluarga, dan masyarakat.”
Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini
(PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021
tetap dimulai pada bulan Juli 2020. Namun demikian, “Untuk daerah yang berada
di zona kuning, orange, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka
di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap
melanjutkan belajar dari rumah.”
Nadiem
menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka
bagi satuan pendidikan di kabupaten atau kota dalam zona hijau dilakukan secara
sangat ketat dengan persyaratan berlapis.
Keberadaan satuan pendidikan di zona
hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan
pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.
Persyaratan
kedua adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian
Agama memberi izin. Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar
periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Keempat, jika orang
tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di
satuan pendidikan. “Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi,
peserta didik dapat melanjutkan kegiatan belajar dari rumah secara penuh.
Nadiem
juga mengajak semua pihak termasuk seluruh kepala daerah, kepala satuan
pendidikan, orang tua, guru, dan masyarakat bergotong-royong mempersiapkan
pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru. Nadiem pun menegaskan
bahwa dengan semangat gotong-royong di semua lini, saya yakin kita pasti mampu
melewati semua tantangan ini.
Panduan Pembelajaran Tatap Muka pada Zona Hijau
Di
luar pelarangan yang berlaku di zona kuning, orange, dan merah, tahapan
pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan
berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol
kesehatan.
Dengan demikian, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran
tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan
tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat.
Itupun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga: Beberapa Catatan Penting Dunia Pendidikan Indonesia Tahun 2020
Baca Juga: Beberapa Catatan Penting Dunia Pendidikan Indonesia Tahun 2020
Namun, bila terjadi penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan
pendidikan wajib ditutup kembali dan prosesnya akan diulang lagi dari awal.
Rincian
tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau adalah:
•
Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B
•
Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB
•
Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, dan
TKLB) dan non formal.
Adapun
sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan belajar dari
rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa
transisi (dua bulan pertama). Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka
dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan
pengisian kapasitas asrama.
Selanjutnya
untuk satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan wajib melakukan
pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan.
Kemendikbud akan menerbitkan berbagai materi panduan seperti program khusus di
TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang
perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau.
Luput Dari Perhatian
Setelah
saya mengikuti webinar ini satu pertanyaan kecil saya adalah bagaimana dengan
siswa yang secara ekonomi kurang mampu atau daerahnya susah sinyal. Corona
Virus telah secara gamblang menampilkan kepada khalayak dunia kesenjangan antara pelajar
yang kurang beruntung dan yang lebih beruntung secara ekonomi. Corona Virus
menyingkap kesenjangan ekonomi para peserta didik.
Ketersediaan
perangkat keras adalah tantangan pertama untuk membuat pembelajaran online
dapat diakses dan efektif untuk semua orang. Jika keluarga tidak dapat
memberi gadget, setiap siswa tidak akan dapat
berpartisipasi atau mendapatkan hasil maksimal dari pelajaran
mereka. Demikian juga dengan masalah koneksi internet yang tidak memadai
atau bahkan tidak ada sama sekali.
Kasus seperti
ini sangat familiar di negara kita. Tol langit nampaknya belum bisa dinikmati
semua anak bangsa. Hanya anak-anak dari kalangan ekonomi menengah ke atas dan
terjangkau oleh tol langit yang dapat menikmati pembelajaran online.
Dengan
memenuhi kebutuhan semua peserta didik, pembelajaran digital tidak akan
memperlebar kesenjangan kualitas pendidikan, tetapi semoga menjembataninya.
Memang tidak mudah, tetapi akan lebih baik dan memberi banyak manfaat.
Baca Juga: [Resensi Buku] Pingin Kuliah? Makanya Kaya
Baca Juga: [Resensi Buku] Pingin Kuliah? Makanya Kaya
Akan tetapi,
dalam webinar Senin (15/06) Mendikbud tidak menjelaskan masalah ini. Cukup
disayangkan memang. Apalagi ketika mendengar keluhan dari beberapa teman guru
dan siswa di daerah yang belum terjangkau tol langit membuat mereka tidak
banyak beraktifitas yang benar-benar bermanfaat untuk siswa.
Ketika segala
sarana dan prasarana terbatas mereka tidak dapat berbuat banyak. Oleh karena
itu, apa yang dapat dilakukan oleh pemerintah agar guru-guru semakin kreatif di
tengah pandemi seperti ini? Mungkin melatih para tenaga pengajar agar kreatif
dalam menyampaikan materi pembelajaran hingga mencari solusi agar orang tua
tidak kewalahan ketika di rumah.
Pengalaman tiga
bulan belajar dari rumah seharusnya sudah ada evaluasi di kalangan pemerintahan
dan solusi untuk guru-guru atau siswa di daerah tertinggal.
Di tengah
kekurangan fasilitas yang dimiliki baik sekolah maupun siswa sudah seharusnya
solusi itu telah dipikirkan dan disampaikan ke para guru. Agar di tahun ajaran
yang baru setidaknya masalah-masalah yang dihadapi selama 3 bulan terakhir
dapat diminimalisir. Atau sekurang-kurangnya pemerintah telah menyiapkan solusi
jangka pendek agar pembelajaran di daerah susah sinyal menjadi lebih efektif.
Sumber gambar: radarcirebon.com
July 11, 2020
No comments:
Post a Comment