Menu

Menakar Kesiapan Pendidikan di Era New Normal


                       Ket gambar: Mendikbud Nadiem Anwar Makarim

Pada Senin 15 Juni 2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengadakan webinar panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi covid-19. 
Webinar ini secara garis besar Mendikbud membahas satuan pendidikan di zona kuning, orange dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka dan kriteria pembelajaran di wilayah zona hijau.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI mengumumkan rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) secara virtual.
Panduan yang disusun dari hasil kerjasama dan sinergi antarkementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.

Baca juga: STEAM Sebagai Dasar Pendidikan Masa Depan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, “Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.” 
Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020. Namun demikian, “Untuk daerah yang berada di zona kuning, orange, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah.”
Nadiem menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten atau kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis. 
Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.
Persyaratan kedua adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Agama memberi izin. Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Keempat, jika orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. “Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik dapat melanjutkan kegiatan belajar dari rumah secara penuh.
Nadiem juga mengajak semua pihak termasuk seluruh kepala daerah, kepala satuan pendidikan, orang tua, guru, dan masyarakat bergotong-royong mempersiapkan pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru. Nadiem pun menegaskan bahwa dengan semangat gotong-royong di semua lini, saya yakin kita pasti mampu melewati semua tantangan ini.

Panduan Pembelajaran Tatap Muka pada Zona Hijau
Di luar pelarangan yang berlaku di zona kuning, orange, dan merah, tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan. 
Dengan demikian, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat. Itupun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga: Beberapa Catatan Penting Dunia Pendidikan Indonesia Tahun 2020

Namun, bila terjadi penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali dan prosesnya akan diulang lagi dari awal.
Rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau adalah:
• Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B
• Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB
• Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal.
Adapun sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan belajar dari rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama). Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama.
Selanjutnya untuk satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan. Kemendikbud akan menerbitkan berbagai materi panduan seperti program khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau.

Luput Dari Perhatian
Setelah saya mengikuti webinar ini satu pertanyaan kecil saya adalah bagaimana dengan siswa yang secara ekonomi kurang mampu atau daerahnya susah sinyal. Corona Virus telah secara gamblang menampilkan kepada khalayak dunia kesenjangan antara pelajar yang kurang beruntung dan yang lebih beruntung secara ekonomi. Corona Virus menyingkap kesenjangan ekonomi para peserta didik.
Ketersediaan perangkat keras adalah tantangan pertama untuk membuat pembelajaran online dapat diakses dan efektif untuk semua orang. Jika keluarga tidak dapat memberi gadget, setiap siswa tidak akan dapat berpartisipasi atau mendapatkan hasil maksimal dari pelajaran mereka. Demikian juga dengan masalah koneksi internet yang tidak memadai atau bahkan tidak ada sama sekali.
Kasus seperti ini sangat familiar di negara kita. Tol langit nampaknya belum bisa dinikmati semua anak bangsa. Hanya anak-anak dari kalangan ekonomi menengah ke atas dan terjangkau oleh tol langit yang dapat menikmati pembelajaran online. 
Dengan memenuhi kebutuhan semua peserta didik, pembelajaran digital tidak akan memperlebar kesenjangan kualitas pendidikan, tetapi semoga menjembataninya. Memang tidak mudah, tetapi akan lebih baik dan memberi banyak manfaat.

Baca Juga: [Resensi Buku] Pingin Kuliah? Makanya Kaya

Akan tetapi, dalam webinar Senin (15/06) Mendikbud tidak menjelaskan masalah ini. Cukup disayangkan memang. Apalagi ketika mendengar keluhan dari beberapa teman guru dan siswa di daerah yang belum terjangkau tol langit membuat mereka tidak banyak beraktifitas yang benar-benar bermanfaat untuk siswa. 
Ketika segala sarana dan prasarana terbatas mereka tidak dapat berbuat banyak. Oleh karena itu, apa yang dapat dilakukan oleh pemerintah agar guru-guru semakin kreatif di tengah pandemi seperti ini? Mungkin melatih para tenaga pengajar agar kreatif dalam menyampaikan materi pembelajaran hingga mencari solusi agar orang tua tidak kewalahan ketika di rumah.
Pengalaman tiga bulan belajar dari rumah seharusnya sudah ada evaluasi di kalangan pemerintahan dan solusi untuk guru-guru atau siswa di daerah tertinggal. 
Di tengah kekurangan fasilitas yang dimiliki baik sekolah maupun siswa sudah seharusnya solusi itu telah dipikirkan dan disampaikan ke para guru. Agar di tahun ajaran yang baru setidaknya masalah-masalah yang dihadapi selama 3 bulan terakhir dapat diminimalisir. Atau sekurang-kurangnya pemerintah telah menyiapkan solusi jangka pendek agar pembelajaran di daerah susah sinyal menjadi lebih efektif.

Sumber gambar: radarcirebon.com


No comments:

Post a Comment