Filsafat,
resensi buku,
Simplesius Sandur,
teologi,
Thomas Aquinas
[Resensi Buku] Memahami Pemikiran Filsafat Politik dan Hukum Thomas Aquinas
(Ket gambar: Sampur buku Filsafat Politik dan Hukum Thomas Aquinas)
Judul buku :
Filsafat Politik dan Hukum Thomas Aquinas
Penulis : Dr. Simplesius Sandur, CSE
Penerbit : Kanisius
Cetakan : 2019
Tebal : xi + 355
Thomas Aquinas
(1124-1274) tampil sebagai tokoh terdepan yang menggagas esensi politik dan
hukum pada zamannya. Baik politik maupun hukum dalam pandangan Aquinas memiliki
satu tujuan, yaitu bonum commune (kebaikan bersama). Hal ini dikarenakan
politik dan hukum selalu berkaitan dengan suatu societas, di mana kita juga
ambil bagian di dalamnya. Titik tolak pandangan politik Thomas Aquinas adalah
konsep zoon politikon Aristoteles.
Selanjutnya
hukum dalam pandangan Aquinas tidak melulu dilihat sebagai suatu kekuatan untuk
menghukum tetapi dalam artinya yang terdalam, yaitu sebagai suatu perintah akal
budi (ratio). Bagi Aquinas akal budi adalah aturan sekaligus ukuran tindakan
manusia. Kebaikan yang menjadi akhir dari hukum berkaitan dengan kebenaran.
Kebaikan itu haruslah kebaikan yang mengandung kebenaran, bukan karena
diiming-imingi sesuatu atau hanya kelihatannya baik.
Bagi Aquinas
lakukan yang baik dan tolaklah yang jahat menjadi prinsip pertama dalam hukum.
Prinsip ini mendesak manusia untuk mencari dan mengejar kebaikan serta secara
bersamaan menjauhi kejahatan. Oleh karena itu, tindakan kejahatan tidak akan
pernah dibenarkan meskipun bertujuan mulia. Sehingga, dalam buku ini ditegaskan
pentingnya melakukan tindakan baik dan menghindari kejahatan.
Konteks
Penulisan
Untuk memahami
pemikiran dan tulisan Thomas Aquinas, maka kita harus kembali zaman abad
pertengahan. Perlu diketahui Thomas Aquinas adalah Filsuf sekaligus Teolog
besar dalam Gereja Katolik. Karena itu, Aquinas lebih banyak menghasilkan
karya-karya filsafat dan teologi dibandingkan karya politik. Tidak hanya itu,
kondisi politik pada zaman itu posisi Gereja Katolik sangat kuat, sehingga
tidak ada alasan bagi Aquinas untuk menulis traktat politik dibanding Filsafat
dan teologi.
Pada zaman
Aquinas karya Aristoteles, Plato dan filsuf Yunani lainnya mulai dipelajari di
Eropa. Aquinas pun salah seorang yang mempelajari tokoh-tokoh ini. Sehingga
tidak mengherankan jika karyanya tentang filsafat hukum dan politik sangat
dipengaruhi oleh pemikiran Plato dan Aristoteles. Pemikiran para filsuf ini
menjadi titik pijaknya dalam menulis entah filsafat, teologi maupun politik.
Baik Plato maupun Aristoteles mengedepankan konsep pengertian yang mendalam
tentang recta ratio (akal budi benar). Sehingga untuk memahami pandangan
politik dan hukum Aquinas, terlebih dahulu kita memahami filsafatnya karena
semuanya punya keterkaitan.
Baca juga: Manusia Menurut Victor E. Frankl
Pandangan
Politik dan Hukum
Lalu bagaimana
memahami politik dan hukum dalam filsafat Thomas Aquinas? Eksposisi penulis
buku ini mengambil jalan pikiran sistematika Aquinasian. Cukup gamblang dari
sudut sistem logika, tetapi memiliki delikasi kerumitan yang menarik bila orang
membaca karya-karya Aquinas (hal 2). Terminologi hukum dalam bahasa Latin Lex
yang berasal dari kata kerja baik ligare yang berarti mengikat, maupun legere
yang berarti menghimpun. Sulit untuk membedakan mana yang lebih tepat karena
bukan soal distingsi sebab hukum itu bersifat mengikat dalam satu kesatuan.
Aquinas
menjabarkan tema politik dalam traktatnya berjudul De Regno yang ditujukan
kepada raja Siprus. Harus diakui pandangan politik Aquinas mungkin dapat
dikategorikan ketinggalan zaman kalau dibandingan dengan demokrasi modern. Akan
tetapi, Simplesius Sandur mencoba mendalami teori mendasar Aquinas tentang
politik dan hakikat terdalam tujuannya untuk bonum commune. Pendalaman ini akan
menjadi aktual ketika Aquinas dan para pemikir abad pertengahan melihat politik
sebagai tema yang tak terpisahkan dari etika (hal. 11). Dengan kata lain
keduanya harmonis.
Perlu diketahui
Aquinas tidak banyak menulis tema politik sehingga tidak banyak pemikirannya
dalam dunia politik. Hanya dalam De Regno, Aquinas menjelaskan tentang
bagaimana manusia yang hidup bersama membentuk sebuah komunitas sosial yang
dalam skala besar disebut negara dan perlu ada pemimpinnya. Politik dalam
pandangan Aquinas adalah tindakan yang didasarkan pada tujuan tertentu. Tujuan
yang menjadi landasan seseorang bertindak. Karena aktivitas politik memiliki
tujuan, maka seluruh potensi yang ada akan digunakan untuk mencapai tujuan
tersebut.
Selain itu,
Aquinas yang banyak dipengaruhi oleh filsuf Yunani seperti Plato dan
Aristoteles berpandangan bahwa filsafat politik sebagai ilmu praktis berkaitan
juga dengan scientiae morales, ilmu moral atau kalau lebih netral ilmu etika.
Pandangan ini adalah pandangan klasik tetapi mendeskripsikan substansi dari
ilmu ini. Aquinas mengatakan bahwa politik berada di bawah ilmu yang berkaitan
dengan tindakan-tindakan manusia seperti ilmu moral atau etika. Dan hal ini
sangat berbeda kalau menggunakan pandangan Nietzsche yang melihat politik
sebagai ajang pencarian kekuasaan atau kehendak untuk berkuasa.
Baca juga: [Resensi Buku] Absurditas dalam Novel Sampar
Lalu apakah
hukum? Hukum adalah tentang perintah dan larangan. Aquinas menggagas hukum
sebagai ordo rationis (tata akal budi). Yang dimaksud dengan akal budi oleh
Aquinas adalah recta ratio atau right reason. Manusia sejauh manusia memiliki
akal budi, artinya memiliki segala yang perlu untuk berpikir dan menghendaki
yang benar bagi dirinya dan sesamanya akan mengantar manusia kepada Allah.
Bagi Aquinas
hukum itu tentang akal budi yang benar, artinya daya ikat atau wajib dalam
hukum didasarkan pada kebenaran sejauh akal budi manusia dapat memikirkannya.
Konsekuensi dari pemikiran seperti ini adalah tidak semua peraturan hukum yang
diberlakukan mengikat, hanya perintah atau larangan yang masuk akal yang
memiliki daya ikat. Karena pada dasarnya peraturan tidak pernah untuk peraturan
itu sendiri. Peraturan hanya untuk manusia. Peraturan harus menjadikan manusia
baik, damai, adil, dan sejahtera (hal 3).
Pembuat dan
yang memberlakukan hukum adalah instansi atau pribadi yang bertindak sebagai
penangggung jawab atas kesejahteraan umum. Dari mana hukum berasal? Dalam
perumusan Aquinas hukum berasal dari yang bertanggung jawab atas kesejahteraan
umum seluruh komunitas. Thomas Aquinas belum mengenal pembagian kekuasaan yang
secara praktis membedakan pembuat hukum, pelaksana hukum, dan instansi yang
mengadili pelanggaran hukum. Akan tetapi, apa pun namanya lembaga pemerintahan
itu yang membuat undang-undang adalah pihak yang bertanggung jawab atas
komunitas. Oleh karena itu, tidak semua orang dapat bertindak sebagai pembuat
hukum atau penjaga hukum.
Hukum tidak
lain dari pada suatu peraturan akal budi untuk kebaikan bersama yang dibuat
oleh mereka yang bertanggung jawab atas komunitas dan dipromulgasikan. Ada 4
elemen penting dalam definisi ini yang kehadirannya adalah suatu keharusan.
Artinya, absennya salah satu dari elemen-elemen ini membuat hal itu bukanlah
sebuah hukum dalam arti yang sesungguhnya. Keempat elemen ini menyatakan suatu
esensi dari hukum.
Hukum adalah
‘peraturan akan budi’ atau bonum commune; dibuat oleh suatu otoritas yang
bertanggung jawab atas sebuah komunitas; suatu hukum akan memiliki daya ikat
untuk suatu komunitas kalau dipromulgasikan. Poin berikutnya, berdasarkan
elemen hukum, Aquinas menganalisis jenis-jenis hukum, yaitu, hukum abadi (lex
aeterna), hukum kodrat (lex naturalis), hukum positif (lex humana atau ius
positivum), dan hukum ilahi (legem divinam). Tampak jelas sebagaimana
dipresentasikan Aquinas dalam Treatise on Law bahwa keempat jenis hukum ini
memiliki keempat elemen dasar sebagaimana ditampilkan di atas, karena itu
keempatnya adalah hukum dalam arti yang sesungguhnya (hal 13).
Sumber gambar: dokumentasi pribadi
June 04, 2020
No comments:
Post a Comment