Menu

[Resensi Buku] Memahami Pemikiran Filsafat Politik dan Hukum Thomas Aquinas


(Ket gambar: Sampur buku Filsafat Politik dan Hukum Thomas Aquinas)

Judul buku : Filsafat Politik dan Hukum Thomas Aquinas
Penulis       : Dr. Simplesius Sandur, CSE
Penerbit     : Kanisius
Cetakan     : 2019
Tebal         : xi + 355

Thomas Aquinas (1124-1274) tampil sebagai tokoh terdepan yang menggagas esensi politik dan hukum pada zamannya. Baik politik maupun hukum dalam pandangan Aquinas memiliki satu tujuan, yaitu bonum commune (kebaikan bersama). Hal ini dikarenakan politik dan hukum selalu berkaitan dengan suatu societas, di mana kita juga ambil bagian di dalamnya. Titik tolak pandangan politik Thomas Aquinas adalah konsep zoon politikon Aristoteles.
Selanjutnya hukum dalam pandangan Aquinas tidak melulu dilihat sebagai suatu kekuatan untuk menghukum tetapi dalam artinya yang terdalam, yaitu sebagai suatu perintah akal budi (ratio). Bagi Aquinas akal budi adalah aturan sekaligus ukuran tindakan manusia. Kebaikan yang menjadi akhir dari hukum berkaitan dengan kebenaran. Kebaikan itu haruslah kebaikan yang mengandung kebenaran, bukan karena diiming-imingi sesuatu atau hanya kelihatannya baik.


Bagi Aquinas lakukan yang baik dan tolaklah yang jahat menjadi prinsip pertama dalam hukum. Prinsip ini mendesak manusia untuk mencari dan mengejar kebaikan serta secara bersamaan menjauhi kejahatan. Oleh karena itu, tindakan kejahatan tidak akan pernah dibenarkan meskipun bertujuan mulia. Sehingga, dalam buku ini ditegaskan pentingnya melakukan tindakan baik dan menghindari kejahatan.

Konteks Penulisan
Untuk memahami pemikiran dan tulisan Thomas Aquinas, maka kita harus kembali zaman abad pertengahan. Perlu diketahui Thomas Aquinas adalah Filsuf sekaligus Teolog besar dalam Gereja Katolik. Karena itu, Aquinas lebih banyak menghasilkan karya-karya filsafat dan teologi dibandingkan karya politik. Tidak hanya itu, kondisi politik pada zaman itu posisi Gereja Katolik sangat kuat, sehingga tidak ada alasan bagi Aquinas untuk menulis traktat politik dibanding Filsafat dan teologi.
Pada zaman Aquinas karya Aristoteles, Plato dan filsuf Yunani lainnya mulai dipelajari di Eropa. Aquinas pun salah seorang yang mempelajari tokoh-tokoh ini. Sehingga tidak mengherankan jika karyanya tentang filsafat hukum dan politik sangat dipengaruhi oleh pemikiran Plato dan Aristoteles. Pemikiran para filsuf ini menjadi titik pijaknya dalam menulis entah filsafat, teologi maupun politik. Baik Plato maupun Aristoteles mengedepankan konsep pengertian yang mendalam tentang recta ratio (akal budi benar). Sehingga untuk memahami pandangan politik dan hukum Aquinas, terlebih dahulu kita memahami filsafatnya karena semuanya punya keterkaitan.


Pandangan Politik dan Hukum
Lalu bagaimana memahami politik dan hukum dalam filsafat Thomas Aquinas? Eksposisi penulis buku ini mengambil jalan pikiran sistematika Aquinasian. Cukup gamblang dari sudut sistem logika, tetapi memiliki delikasi kerumitan yang menarik bila orang membaca karya-karya Aquinas (hal 2). Terminologi hukum dalam bahasa Latin Lex yang berasal dari kata kerja baik ligare yang berarti mengikat, maupun legere yang berarti menghimpun. Sulit untuk membedakan mana yang lebih tepat karena bukan soal distingsi sebab hukum itu bersifat mengikat dalam satu kesatuan.
Aquinas menjabarkan tema politik dalam traktatnya berjudul De Regno yang ditujukan kepada raja Siprus. Harus diakui pandangan politik Aquinas mungkin dapat dikategorikan ketinggalan zaman kalau dibandingan dengan demokrasi modern. Akan tetapi, Simplesius Sandur mencoba mendalami teori mendasar Aquinas tentang politik dan hakikat terdalam tujuannya untuk bonum commune. Pendalaman ini akan menjadi aktual ketika Aquinas dan para pemikir abad pertengahan melihat politik sebagai tema yang tak terpisahkan dari etika (hal. 11). Dengan kata lain keduanya harmonis.
Perlu diketahui Aquinas tidak banyak menulis tema politik sehingga tidak banyak pemikirannya dalam dunia politik. Hanya dalam De Regno, Aquinas menjelaskan tentang bagaimana manusia yang hidup bersama membentuk sebuah komunitas sosial yang dalam skala besar disebut negara dan perlu ada pemimpinnya. Politik dalam pandangan Aquinas adalah tindakan yang didasarkan pada tujuan tertentu. Tujuan yang menjadi landasan seseorang bertindak. Karena aktivitas politik memiliki tujuan, maka seluruh potensi yang ada akan digunakan untuk mencapai tujuan tersebut.
Selain itu, Aquinas yang banyak dipengaruhi oleh filsuf Yunani seperti Plato dan Aristoteles berpandangan bahwa filsafat politik sebagai ilmu praktis berkaitan juga dengan scientiae morales, ilmu moral atau kalau lebih netral ilmu etika. Pandangan ini adalah pandangan klasik tetapi mendeskripsikan substansi dari ilmu ini. Aquinas mengatakan bahwa politik berada di bawah ilmu yang berkaitan dengan tindakan-tindakan manusia seperti ilmu moral atau etika. Dan hal ini sangat berbeda kalau menggunakan pandangan Nietzsche yang melihat politik sebagai ajang pencarian kekuasaan atau kehendak untuk berkuasa.


Lalu apakah hukum? Hukum adalah tentang perintah dan larangan. Aquinas menggagas hukum sebagai ordo rationis (tata akal budi). Yang dimaksud dengan akal budi oleh Aquinas adalah recta ratio atau right reason. Manusia sejauh manusia memiliki akal budi, artinya memiliki segala yang perlu untuk berpikir dan menghendaki yang benar bagi dirinya dan sesamanya akan mengantar manusia kepada Allah.
Bagi Aquinas hukum itu tentang akal budi yang benar, artinya daya ikat atau wajib dalam hukum didasarkan pada kebenaran sejauh akal budi manusia dapat memikirkannya. Konsekuensi dari pemikiran seperti ini adalah tidak semua peraturan hukum yang diberlakukan mengikat, hanya perintah atau larangan yang masuk akal yang memiliki daya ikat. Karena pada dasarnya peraturan tidak pernah untuk peraturan itu sendiri. Peraturan hanya untuk manusia. Peraturan harus menjadikan manusia baik, damai, adil, dan sejahtera (hal 3).
Pembuat dan yang memberlakukan hukum adalah instansi atau pribadi yang bertindak sebagai penangggung jawab atas kesejahteraan umum. Dari mana hukum berasal? Dalam perumusan Aquinas hukum berasal dari yang bertanggung jawab atas kesejahteraan umum seluruh komunitas. Thomas Aquinas belum mengenal pembagian kekuasaan yang secara praktis membedakan pembuat hukum, pelaksana hukum, dan instansi yang mengadili pelanggaran hukum. Akan tetapi, apa pun namanya lembaga pemerintahan itu yang membuat undang-undang adalah pihak yang bertanggung jawab atas komunitas. Oleh karena itu, tidak semua orang dapat bertindak sebagai pembuat hukum atau penjaga hukum.
Hukum tidak lain dari pada suatu peraturan akal budi untuk kebaikan bersama yang dibuat oleh mereka yang bertanggung jawab atas komunitas dan dipromulgasikan. Ada 4 elemen penting dalam definisi ini yang kehadirannya adalah suatu keharusan. Artinya, absennya salah satu dari elemen-elemen ini membuat hal itu bukanlah sebuah hukum dalam arti yang sesungguhnya. Keempat elemen ini menyatakan suatu esensi dari hukum.
Hukum adalah ‘peraturan akan budi’ atau bonum commune; dibuat oleh suatu otoritas yang bertanggung jawab atas sebuah komunitas; suatu hukum akan memiliki daya ikat untuk suatu komunitas kalau dipromulgasikan. Poin berikutnya, berdasarkan elemen hukum, Aquinas menganalisis jenis-jenis hukum, yaitu, hukum abadi (lex aeterna), hukum kodrat (lex naturalis), hukum positif (lex humana atau ius positivum), dan hukum ilahi (legem divinam). Tampak jelas sebagaimana dipresentasikan Aquinas dalam Treatise on Law bahwa keempat jenis hukum ini memiliki keempat elemen dasar sebagaimana ditampilkan di atas, karena itu keempatnya adalah hukum dalam arti yang sesungguhnya (hal 13).

Sumber gambar: dokumentasi pribadi



No comments:

Post a Comment